KONTEKS.CO.ID – Polisi akan memanggil perempuan berinisial AD (24) yang mirip anak artis dalam video asusila pada Selasa, 6 Agustus 2024 besok.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi pemanggilan perempuan dalam video asusila tersebut.
“Yang bersangkutan dipanggil besok pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri, menukil Antara Senin, 5 Agustus 2024.
Ade Safri menjelaskan, pemanggilan AD ke Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila oleh MRS (22) dan JE (35) kini sudah jadi tersangka.
Meski demikian, Ade Safri belum dapat memastikan kehadiran AD.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24) mirip anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka,” kata Ade, pada Rabu, 1 Agustus 2024.
Tersangka MRS, kata Ade, berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.
Sedangkan tersangka JE, berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.
Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"