KONTEKS.CO.ID – Tiga tersangka kasus penembakan terhadap MAF (22), di Klapanunggal, Kabupaten Bogor terancam hukuman mati.
Sebab, polisi telah menambah jerat pasal terhadap 3 tersangka penembakan tersebut.
“Kami tambahkan Pasal 338 dan/atau Pasal 340,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Sabtu 10 Agustus 2024.
Pasal berlapis tersebut mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Alasan polisi menambah jerat pasal bagi ketiga pelaku lantaran korban telah meninggal dunia pada Jumat 9 Agustus 2024.
Sebelumnya, korban masih mendapatkan perawatan rumah sakit karena luka tembak di bagian kepala.
“Betul (korban meninggal dunia),” ucap Teguh.
Penembakan yang melukai pemotor terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu, 3 Agustus 2024 dini hari lalu.
Penembakan bermula dari aksi tawuran yang dilakukan dua pelaku melawan 7 orang.
Saat itu, korban MAF (22) sedang melintas menggunakan motor. Pelaku kemudian menembak korban karena mengira dari kelompok musuh.
Dalam kejadian ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SI, AR dan AZ.
Ketiganya berperan berbeda yakni, SI sebagai eksekutor, AR sebagai joki motor dan AZ pembuat senjata api rakitan.
Sementara, korban mengalami luka tembakan di bagian kepala hingga menembus otak.
Korban pun menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramatjati sebelum akhirnya meninggal dunia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"