KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menangguhkan penahanan Adetya Yessi Seftiani (48 tahun), terdakwa kasus penggelapan dalam penjualan rumah mewah milik Steely Gandawijaya. Sebelum hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Adetya sudah menjalani penahanan selama tiga bulan di Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Adetya Yessi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Majelis hakim PN Bandung menangguhkan penahanan Adetya Yessi setelah tim kuasa hukumnya berhasil meyakinkan majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa Adetya Yessi menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, alasan kesehatan Adetya Yessi yang sering sakit selama di tahanan dan fakta bahwa ia memiliki anak kecil juga menjadi pertimbangan hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Nico Sihombing, bersyukur atas keputusan majelis hakim yang menangguhkan penahanan kliennya baru-baru ini.
“Kami sangat bersyukur dengan keputusan ini. Meski sedikit terlambat, karena klien kami seharusnya dibebaskan pada akhir Juli setelah masa tahanan lebih dari tiga bulan,” ujar Nico kepada wartawan, Jumat 27 September 2024.
Menurut Nico, putra terdakwa Adetya Yessi yang baru berusia tiga tahun menyambut kebebasan ibunya dengan sukacita. Anak balita tersebut tak mampu menahan kegembiraannya saat sang ibu akhirnya menghirup udara bebas setelah beberapa bulan mendekam di tahanan.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. Hingga kini, saksi pelapor Steely Gandawijaya belum hadir dalam persidangan di PN Bandung dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di Tiongkok.
Nico sendiri mengkritisi sikap JPU yang hingga sidang ke-9 belum mampu menghadirkan saksi pelapor Stelly Gandawidjaja. Sebab sesuai dengan KUHAP, saksi pelapor seharusnya menjadi saksi pertama yang diperiksa di pengadilan.
Gelapkan Rp5 Miliar
Adetya Yessi menjalani penahanan setelah mantan kekasihnya, Stelly Gandawidjaja, melaporkannya dengan tuduhan penggelapan dalam penjualan rumah mewah di Setra Duta, Bandung. Resminya, laporan ke polisi pada akhir 2023 itu menyebutkan bahwa Adetya Yessi menipu dan menggelapkan uang Rp5 miliar milik Steely Gandawijaya, kekasihnya saat itu. Berdasarkan pemberitaan media, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak 2015 silam.
Namun menurut Nico, Steely memberikan uang uang miliaran rupiah kepada kliennya secara sukarela untuk biaya hidup dan berbagai keperluan pribadi. Kemudian, SG juga membelikan rumah kepada Adetya seharga Rp11 miliar di wilayah Pasirkaliki, Kota Bandung.
Setelah menjalin hubungan asmara, keduanya seorang anak laki-laki. Namun setelah sang anak berusia sembilan bulan, kata Nico, Steely malah menghilang tanpa kabar dari kehidupan Adetya.
Steely kemudian muncul lagi ke kehidupan Adetya. Namun kemunculan kembali Steely berbarengan dengan laporannya ke polisi terhadap Adetya dengan tuduhan menggelapkan uang senilai Rp5 miliar. Polisi lantas menetapkan Adetya sebagai tersangka dan perkaranya kini bergulir di persidangan.
Nico mempertanyakan laporan penggelapan oleh Steely tersebut. “Ada dugaan kuat ini hanyalah terbakar rasa cemburu. Saksi pelapor cemburu karena dugaan menurut keterangan klien kami, terdakwa Adetya dekat dengan seseorang,” ucap Nico.
Kasus Steely Gandawijaya yang Mirip dengan Adetya Yessi
Menurut Nico, ia bersedia mendampingi perkara Adetya karena dulu pernah berhadapan dengan Steely di kasus serupa. Pada 2019, Steely melaporkan mantan kekasihnya bernama Margaretta Hadiono atas tuduhan penggelapan. Kasus itu berlanjut hingga ke PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan pemberitaan Strategi.id pada 12 Februari 2019, Steely bahkan mengakui ia dekat dengan terdakwa Margaretta Hadiono.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim membebaskan Margaretta Hadiono dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.
“Jadi perkara Adetya ini sama persis dengan klien kami terdahulu. Itu semua terbukti dalam putusan. Ini yang sekarang kan tidak ada hubungan perkawinan suami istri, tinggal bersama, dibelikan rumah, dibelikan mobil. Kalau klien (yang) dulu dikasih emas tiga kilogram,” ungkapnya.
“Di klien yang dulu kasusnya juga sama. Ketika hubungan sudah tidak harmonis, ada rasa cemburu, saksi marah, akhirnya klien kami yang terdahulu menjadi terlapor di kepolisian. Tapi akhirnya klien kami itu tidak terbukti bersalah, artinya bebas. Sekarang persis sama kasusnya,” tambahnya.
Dengan perkara yang pernah Nico tangani, pihaknya berharap hakim PN Bandung jeli melihat kasus ini. Sebab menurutnya, jika merujuk kepada putusan terdahulu yang notabene perkara serupa, hakim bisa mengambil keputusan membebaskan Adetya dari seluruh dakwaan.
Nico menyatakan pihaknya tidak ingin ada korban seperti Margaretta dan Adetya yang lain. Bahkan ia menduga ada perempuan lain yang jadi korban kasus serupa namun tidak berani speak up.
“Intinya, majelis hakim harus terbuka bahwa perkara ini butuh atensi, butuh perhatian. Kami yakin ini adalah kriminalisasi,” pungkas Nico.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"