KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya memperbarui kabar terkait kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepolisian telah menerbitkan dua nama mafia judi online sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berinisial A dan M.
Kombes Ade Ary, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan, penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka. Mereka terduga terlibat dalam praktik membuka akses terhadap situs-situs judi online.
“Tersangka DPO adalah A dan kami juga sudah mengidentifikasi satu lagi tersangka DPO berinisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” ungkap Ade Ary, mengutip Kamis 7 November 2024.
Hanya ia tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas atau peran spesifik dari kedua tersangka tersebut. Polisi memastikan mereka akan terus memprioritaskan pencarian untuk menangkap keduanya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judi online.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, AK memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir situs judi.
“Tersangka AK memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, dan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam,” tambah Wira.
Yang mengejutkan, meskipun AK tidak lolos seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2023, ia justru terterima bekerja dan diberikan kewenangan penting yang seharusnya terawasi lebih ketat.
“Faktanya, meskipun tidak lolos seleksi, tersangka AK tetap bekerja dan mendapat tugas untuk mengatur pemblokiran situs judi online,” seru Wira.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK bisa mendapatkan posisi tersebut. Dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam proses pemberian kewenangan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di lembaga pemerintah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"