KONTEKS.CO.ID – Jumlah tersangka judi online di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) total berjumah 17 orang.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka lain dari kasus judi online (judol) di Komdigi. Mereka yang tertangkap polisi duga sdebagai penyetor serta penampung uang haram judol.
Dua orang yang baru saja polisi tangkap berinisial MN dan DM. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan, MN adalah buronan polisi yang berperan menyetorkan daftar situs judol dan uang.
Sedangkan tersangka lainnya, DM memiliki peran sebagai pengumpul uang yang terduga berasal dari pemilik situs judol.
“Peran tersangka adalah MN menyetorkan list web dan uang. Sementara DM menampung uang dari hasil kejahatan,” kata Ade Ary, Senin 11 November 2024.
Belum terketahui detail kronologi penangkapan keduanya. Tetapi keduanya tertangkap lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dari tangan dua tersangka, aparat Polda Metro menyita barang bukti uang tunai Rp300 juta dan uang di dalam rekening kedua pelaku senilai Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik mengamankan uang cash Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening Rp2,8 miliar,” sebut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam.
Dua pelaku tertangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Minggu 10 November 2024 malam.
Keduanya lalu petugas giring ke Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"