KONTEKS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus tersangka pengelola situs pornografi anak.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka (pengelola situs pornografi anak), dengan inisial OS alias Anefcinta,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol Dani Kustoni, kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi. Penyebarannya melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Setelah penelusuran, sambung Dani, OS berhasil polisi ringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Dani, tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa. Ia terduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015.
Situs ia yang mereka kembangkan berjumlah 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.
Modus Operandi Pengelola Situs Pornografi Anak
Mengenai modus operandi, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.
Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka. Catatan itu mengindikasikan pelaku pernah mengelola hingga 585 situs konten pornografi.
Selain itu, OS mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Barang bukti yang tersita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi. Terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten merusak,” imbaunya.
Atas perbuatannya, OS terjerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"