KONTEKS.CO.ID – Penembakan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK bernama Gamma (17) di Semarang, Jawa Tengah tidak terkait pembubaran tawuran.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono menjelaskan penembakan siswa SMK di Semarang oleh Aipda Robig itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 3 Desember 2024.
Menurut Aris, penembakan terhadap siswa SMK di Semarang itu lantaran memakan jalan Aipda Robig, yang baru saja pulang dari kantor.
Bahkan, kata Aris, Aipda Robig menembak korban sebanyak empat kali.
“Intinya bahwa, penembakan yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” kata Aris.
Penembakan tersebut, kata Aris, terekam dalam kamera pengawas atau CCTV.
“Kemudian, akibat penembakan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar, mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” kata dia.
Dipepet Korban
Aris mengatakan penembakan terhadap korban lantaran saat pulang dari kantor Aipda Robig merasa kendaraannya dipepet oleh beberapa motor.
“Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ujarnya.
“Dan memang anggota ini memang benar-benar pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Bapak Kapolrestabes,” tambahnya.
Sedangkan, motif penembakan oleh Aipda Robig adalah jalan yang dilintasi terhambat.
Aipda Robig lantas menunggu di tempat yang sama, yakni sekitar Alfamart, sampai kendaraan sebelumnya putar balik.
“Kemudian motif penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar karena pada saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya Terduga Pelanggar, jadi kena pepet,” jelasnya.
“Dan akhirnya Terduga Pelanggar menunggu seperti yang dijelaskan Pak Kabid. Menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu, sehingga terjadilah penembakan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Aipda Robig dijerat pasal pelanggaran penggunaan senjata api hingga kode etik kepolisian.
Sidang kode etik Aipda Robig akan berlangsung besok.
“Kepada Terduga Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogianya kami lakukan hari ini. Kami tunda, kami laksanakan di hari berikutnya,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"