KONTEKS.CO.ID – UU Perlindungan Konsumen terharapkan bisa benar-benar menjadi pelindung bagi konsumen di Tanah Air.
Seperti yang teralami oleh Tony Trisno, seorang pembeli jam tangan mewah seharga puluhan miliar rupiah. Ia tengah berjuang meminta agar hak-haknya terberikan oleh butik Richard Mille di Jakarta, tempatnya membeli jam.
Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo mengatakan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak 2014.
Perkaranya berawal di tahun 2019. Saat itu ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.
“Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD2.599.500. Lalu Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD4.396.700,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Lebih lanjut Eko mengatakan, total pembayaran lebih dari SGD6,9 juta (setara Rp80 miliar) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Tetapi setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil produknya di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.
Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta. Sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.
“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahmya.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Kuasa hukum Tony lainnya Heroe Waskito, menegaskan, tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Namun juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah terabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heroe Waskito.
Untuk itu, pihaknya secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan ini diajukan atas nama kliennya yang merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille. Jam itu hingga kini belum terserahterimakan, meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah terpenuhi.
“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang terugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik memenuhi seluruh kewajibannya,” ucap Heroe Waskito.
Menurutnya, gugatan ini terharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus terjaga.
“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” kata Heroe.
“Klien kami hanya meminta jam yang sudah ia beli pihak butik serahkan. Itu saja,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"