KONTEKS.CO.ID – Dua orang warga negara Iran berinisial MHD dan AK dibekuk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laboratorium sabu (narcotics kitchen lab) modus paket keramik di Jakarta Selatan (Jaksel).
Kini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mengejar seorang warga Iran lainnya berinsial S.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, S kini berstatus sebagai DPO.
“Hasil pengembangan kami, dari dua tersangka, ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali,” kata Jayadi, di Jakarta Selatan, Jumat 11 November 2022.
S disebut sebagai otak dan pengendali masing-masing tersangka yang terlibat. S juga memfasilitasi akomodasi kedua tersangka MHD dan AK dengan iming-iming menerima pekerjaan yang sudah dijanjikan.
“Yang membiayai dan mengarahkan, memerintahkan mereka sampai di Indonesia adalah DPO S yang awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja,” ujar Kasubdit I Dittipidnarkoba Kombes Jean Calvin Simanjuntak.
Jean menjelaskan, awalnya MHD ditawari S untuk bekerja di bidang interior dan AK sebagai mekanik. Namun pekerjaan itu hanya modus belaka.
“Ternyata pekerjaan itu tidak ada,” ucap Jean.
Dari MHD dan AK, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg yang terdiri atas 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.
MHD dan AK disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan pasal subsider ialah Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"