KONTEKS.CO.ID – Seorang pelajar asal Jepang, Sena Fujiwara (17) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap adik kelasnya berusia 15 tahun di toilet.
Terkini, Sena Fujiwara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar.
Fujiwara ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Denpasa, Selasa 15 November 2022
Di hadapan penyidik, dia telah mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Statusnya sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu 16 November 2022.
Iptu Ketut Sukadi
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menahan pelaku.
“Kita khawatir kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri,” katanya.
Menurut dia, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan.
Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.
“Namun ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi 5 November 2022. Pelaku dan korban saat itu minum di salah satu kafe di mal di kawasan Nusa Dua.
Oleh pelaku, korban dicekoki minuman sampai mabuk. Pelaku kemudian membawa korban ke toilet dan lalu melakukan pelecehan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"