KONTEKS.CO.ID – Hasil uji kebohongan (lie detector) tersangka Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana Brigadir J hanya akan diungkap di pengadilan.
Kewenangan untuk mengungkap hasil tes lie detector tersangka Ferdy Sambo hanya pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik kepolisian.
“Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjawab wartawan hasil tes kebohongan tersangka Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Diterangkan Dedi, pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo pada hari Kamis (8/9) di Puslabfor Sentul, Jawa Barat. Pemeriksaan berlangsung sampai pukul 19.00 WIB.
“informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik,” ujar Dedi.
Sebelumnya, hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada hari Selasa (6/9) juga tidak diungkapkan kepada publik karena hal itu menjadi kewenangan penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan secara detail alasan tidak diungkapkannya kepada publik hasil pemeriksaan uji kebohongan atau Poligraf terhadap tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksanaan uji poligrafh,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Kamis (8/9).
Berbeda dengan hasil tes kebohongan tersangka lain.
Andi mengungkapkan hasil tes kebohongan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan hasil “no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"