KONTEKS.CO.ID – Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap RN (25) yang jasadnya terdampar di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, yang ditemukan pada Selasa, 14 November 2022 lalu.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri didampingi Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro dalam keterangan pers di Mapolres Gunungkidul mengatakan, dua tersangka adalah ERW (24) dan AA (37). Mereka adalah warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kedua telah mengakui perbuatannya dan di tetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap RN yang tengah hamil 7 bulan atau 27 minggu.
“Kami telah menetapkan ERW 24 tahun dan AA 37 tahun, sebagai tersangka dari pembunuhan RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri kepada wartawan pada Kamis, 17 November 2022.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penelusuran yang dilakukan Tim Resmob Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Tanjungsari menemukan pentunjuk bahwa satu hari sebelumnya pelaku bersama korban terpantau kamera CCTV sedang makan bakmi di sekitar lokasi kejadian.
Usai mendapatkan informasi, petugas gabungan melakukan pengecekan rekaman CCTV dan diketahui ada sebuah mobil dengan nomar polisi AD 1378 AU yang digunakan para pelaku dan korban. Tapi ternyata mobil tersebut adalah mobil rental yang di sewa oleh pelaku dari daerah Surakarta.
“Dari rental mobil tersebutlah tim kami mendapati nama penyewa dengan inisial ERW warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” katanya.
Adapun motif pembunuhan sendiri Kapolres Gunungkidul mengungkapkan bahwa ERW menggaku tega menghabisi RN karena dituntut tanggung jawab setelah korban hamil 7 bulan. ERW merasa jengkel karena RN tidak mau menggugurkan janin dalam kandungnya.
“Karena korban tidak mau menggugurkan kandungannya akhirnya pelaku dengan kejam membunuh korban dengan cara mendorong korban dari atas tebing Pantai Kukup pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WiB,” jelas Kapolres Gunungkidul.
Upaya pembunuhan oleh pelaku kepada korban RN ini untuk yang kedua kalinya, adapun upaya pembunuhan RN sempat dilakukan di Gunung Kawi, Jawa timur, namun niat pelaku gagal.
Karena perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"