KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap seorang bernama Siti Anisa Nasution (SAN) dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan ratusan mahasiswa di Bogor hingga terlilit pinjaman online (pinjol).
SAN ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis 17 November 2022 dini hari.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, SAN menilap uang para mahasiswa untuk membayar sejumlah utangnya.
Dari tangan SAN, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci mobil, satu buah ponsel, buku rekening dan kartu ATM.
Modusnya, SAN menawarkan investasi dengan janji keuntungan 10 persen.
“Pelaku menawarkan kerja sama, kemudian dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun toko online yang sebagaimana ditawarkan itu ternyata tidak ada atau bukan yang bersangkutan. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan,” kata Iman, kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.
Kepada polisi, SAN mengaku menilap uang para mahasiswa di Bogor untuk menutupi sejumlah utang.
Namun polisi belum mengetahui persis jumlah utang yang dimiliki SAN.
“Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil,” kata Iman.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"