KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 1,2 ton ganja asal Sumatra yang akan diedarkan ke Jakarta berhasol dicegah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama delapan bulan pengembangan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus terdahulu.
“Setelah dilakukan pendalaman, maka tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truk fuso yang mengangkut 209 kilogram (kg) narkoba jenis ganja. Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya ada 1,2 ton ganja berhasil digagalkan,” ungkap Pasma, Jumat (9/9).
Pihaknya, kata Pasma, mengamankan seorang kurir yang bertugas sebagai seorang sopir ekspedisi berinisial SO (45) yang tergiur dengan bayaran Rp75 juta untuk mengirimkan 6 karung ganja atas permintaan pelaku berinisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka SO (45) laki-laki, mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). 6 karung ganja diambil di daerah Medan, di sebuah gudang di Jalan Nambo Rambe, dengan menggunakan truk fuso warna oranye. Ganja rencananya akan diserahkan ke seseorang di Banten,” terangnya.
Dikatakan Pasma, tim berhasil menangkap pelaku yang sedang berhenti mengisi e-Toll di kawasan Banten.
“Dengan analisa IT dan pendalaman didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatra ke Banten. Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO (45). Saat itu sedang singgah di toko mengisi e-Toll,” kata dia.
Dari tangan pelaku ditemukan ganja di dalam boks truk Fuso dengan muatan limbah dan barang rongsok meteran.
“Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 batang yang dibungkus lakban coklat. Total pengungkapan dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 1,2 ton,” ujar Pasma.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan dan pengembangan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"