KONTEKS.CO.ID – Pelaku penganiayaan tiga anak di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang videonya viral di media sosial berinisial F (51) diamankan polisi.
Video penganiayaan tiga anak di musala itu dilaporkan salah satu orang tua korban ke polisi pada 20 November 2022.
Orang tua korban itu tak terima anaknya ditampar pelaku penganiayaan di musala di kawasan Tebet itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, pelaku menganiaya tiga anak di dalam musala lantaran kesal anaknya dipukul oleh ketiga korban tersebut.
“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan oleh para korban,” ujar Irwandhy kepada wartawan dikutip Kamis 24 November 2022.
Pelaku, kata Irwandhy, kesal dan mendatangi musala kemudian melakukan kekerasan terhadap para korban anak.
Irwandhy meminta agar kasus pemukulan anak seperti ini tidak terulang lagi di masyarakat.
Diharapkan, menjadi edukasi dan peringatan bahwa ada batasan bersikap yang perlu diperhatikan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.
“Ini merupakan edukasi bagi kita semua bahwa ada batasan dalam bersikap, terutama menghadapi anak yang notabene dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"