KONTEKS.CO.ID – Bejat, seorang ayah cabuli anak tiri di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Ayah berinisial MR (39) melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan,
pelaku mencabuli anak tirinya di rumah kontrakan, pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kata David, pelaku MR melakukan pencabulan saat anak tirinya sedang tertidur pulas.
“Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” kata David, Kamis 23 November 2022.
Korban yang merasa organ vitalnya sakit terbangun dari tidur. Dia melihat ayah tirinya tepat berada di atasnya.
“Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban,” ujar David.
Korban, kata David, langsung berdiri sembari menangis dan memakai baju pergi ke kamar mandi sambil menangis.
“Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV,” katanya.
Sekarang pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"