KONTEKS.CO.ID – Seorang remaja berinisial RAS (17) tewas dibacok dalam peristiwa tawuran di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.
Sebanyak 15 orang yang terlibat dalam tawuran di Tangerang itu langsung ditangkap polisi. 3 orang di antaranya langsung dijadikan tersangka diduga sebagai pelaku pembacokan.
Ketiga tersangka tawuran di Tangerang itu berinisial ALS alias Gembel (16) dan DS alias BWO (17).
Sedangkan RDY alias JONKAY (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB. Antar dua kelompok remaja yang sudah janjian melalui media sosial,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa 29 November 2022.
Dikatakan Zain, korban meninggal dunia dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.
“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” ujar Zain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"