KONTEKS.CO.ID – Ibu dan anak bersekongkol diduga korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp22 miliar. Hal itu diungkapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Ibu dan anak bersekongkol diduga korupsi dengan modus melakukan mark-up dana bantuan operasional sekolah berinisial EH dan anaknya MSA.
Ibu dan anak Ibu dan anak bersekongkol diduga korupsi itu dilakukan EH, sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018 dan MSA sebagai Direktur CV Arafah.
Dalam kasus ini, MSA menerima proyek dari ibunya, yakni EH. Selanjutnya tersanga EH yang mengatur mark up tersebut.
Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni AL, sebagai Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Pemprov Jabar Tahun 2017/2018 dan MK mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika.
“Bahwa empat tersangka yang disebutkan, memang ada dua tersangka ada hubungan darah, MSA Direktur CV Arafah merupakan anak kandung salah satu tersangka, dalam hal ini saudari EH,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono pada Kamis 1 Desember 2022.
Disebutkan, proyek yang didapat MSA sebesar Rp900 juta tidak dikerjakan oleh perusahaan miliknya, melainkan oleh perusahaan lain.
“Modusnya adalah CV Arafah, dalam hal ini MSA, diberikan pekerjaan untuk penggandaan soal-soal MTS yang selanjutnya MSA dalam hal ini CB Arafah tidak mengerjakan, tapi dikerjakan oleh orang lain. Jadi dalam hal ini MSA memperoleh uang atau dana sebesar Rp900 juta,” jelas Riyono.
Menurut Riyono, barang bukti uang yang dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM), bukan dari empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar Dodi Gozali mengatakan, barang bukti yang senilai Rp6,5 miliar diberikan KKM, pada Rabu 30 November 2022 kemarin.
Kata Dodi, uang yang dikembalikan tersebut akan bertambah hari ini.
“Hari ini pun insya Allah kita akan terus berkembang dari KKM kota dan kabupaten, nanti akan lebih dari Rp 10 M dan akan dititipkan sebagai pengembalian,” ujarnya.
Sedangkan, untuk uang yang sudah digunakan empat tersangka hingga kini belum bisa dikonfirmasi.
“Sementara dari tersangka kita belum mendapatkan konfirmasi untuk pengembaliannya dan nantinya kita akan terus menyelesaikan berkas ini dengan secepatnya dan segera akan kita limpahkan ke pengadilan negeri,” tandas Dodi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"