KONTEKS.CO.ID – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) melakukan proses hukum kasus oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga perkosa perwira muda perempuan Kostrad.
Kini, oknum Paspampres itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad.
Hal itu diungkapkan Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo. Kata Chandra, oknum perwira Paspampres itu berpangkat mayor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022.
Namun, Chandra belum menjelaskan rincian pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
Kata dia, poenyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dibuat meredang mendengar dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, oknum Paspampres yang diketahui berinisial BF harus dipecat.
Apalagi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pemerkosaan diduga dilakukan oknum Paspampres berinisial BF itu terhadap prajurit perempuan Kostrad berinisial GE.
“Nggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau nggak salah penyidikannya di Makassar,” ujar Andika, Kamis 1 Desember 2022.
Andika memastikan oknum TNI yang melakukan pemerkosaan akan dipecat. Apalagi itu dilakukan terhadap sesama anggota TNI.
“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” tegasnya.
“Kedua adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” imbuhnya.
Andika memastikan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Puspom TNI.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"