KONTEKS.CO.ID – Kebebasan YN (45) warga MekarJaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang harus terbelenggu. Pasalnya, dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (8/9) di rumahnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, menukil pmjnews, dikutip Selasa, 13 September 2022.
Dikatakan Fajar, awal kejadian berawal dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya.
“Awalnya guru sekolah korban berkunjung ke rumah korban dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang,” jelas Fajar.
Saat diperiksa, diketahui korban telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun.
“Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban,” kata Fajar.
Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku.
“Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi,” ucap Fajar.
Kini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"