KONTEKS.CO.ID – Seorang prajurit TNI AD berinisial Pratu K yang bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur nekat membacok komandannya.
Prajurit TNI Pratu K nekat membacok komandannya berinisial Kopda A yang merupakan senior sekaligus komandan pelaku di kesatuan lantaran kesal dipukul dan ditendang.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif mengatakan, motif prajurit TNI Pratu K nekat membacok komandannya lantaran kesal Kopda A menghukumnya dengan cara memukul dan menendang saat sesi pendisiplinan.
“Saat sesi pendisiplinan, beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran,” kata Taufik, Senin 12 Desember 2022.
Pratu K membacok komandannya menggunakan mandau yang diambil dari mess-nya dan mengejar korban.
“Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar Kopda A dan melakukan penganiyaan,” ujar Taufik.
Akibatnya, Kopda A harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan lantaran luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.
“Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan,” terang Taufik.
Taufik memastikan, Pratu K akan dipidana tindakan penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari militer.
Pelaku ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan,” tandas Taufik.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"