KONTEKS.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23), disiksa dengan biadab dengan ditelanjangi hingga diikat di kandang anjing oleh majikannya di Jakarta Selatan. SK disebut ketahuan mencuri pakaian dalam. Kini, delapan orang pelaku dijerat pasal berlapis.
Selain disiksa, ART perempuan berinisial SK alias I (23) yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah, juga disiram dengan air panas dengan biadab.
Pelaku penyiksaan biadab ART itu delapan orang, yakni pasangan suami istri yang merupakan majikannya, anak dari majikan tersebut, serta lima asisten rumah tangga (ART) lainnya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, SK dirawat di rumah sakit di Pemalang akibat parahnya luka akibat penyiksaan delapan orang tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang,” ujar Ratna kepada wartawan, dikutip Selasa 13 Desember 2022.
Kedelapan orang yang melakukan penyiksaan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin 12 Desember 2022 kemarin.
Pihaknya, kata Ratna, sedang melakukan pendalaman untuk memilah-milah peran-peran dari tersangka.
Kedelapan tersangka dijerat berlapis, yakni Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 44 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Sebelumnya Konteks.co.id memberitakan, korban mengaku dirantai majikannya di kandang anjing di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
“Majikannya memiliki 2 ekor anjing minipom. ART ini tidurnya di lantai, tetapi kondisi tangannya ini diikatkan ke kandang anjing,” ujar Ratna kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.
Menurut Ratna, korban hanya tidur beralas keset lantaran tak diberikan kasur atau tempat tidur yang layak.
“Jadi korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ (keset). Setiap hari diborgol dan diikat rantai,” kata Ratna.
Ratna mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dirinya ditelanjangi dan disiram air panas hingga kakinya melepuh.
Tak hanya sang majikan, korban juga disiksa sesama ART.
Diketahui, kedelapan tersangka yaitu berinisial SK (69) selaku suami, MK (68) selaku istri, dan JS (22) selaku anak. Kemudian, lima lainnya adalah para ART yang bekerja, yakni berinisial T, IN, E, O, dan P.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"