KONTEKS.CO.ID – Polisi mengantongi wajah para pelaku persekusi terhadap dua mahasiswa Universitas Gunadarma yang melakukan pelecehan seksual di kampus tersebut.
Namun demikian, polisi belum bertindak lantaran korban persekusi pelecehan seksual di Universitas Gunadarma itu belum membuat laporan.
Dua mahasiswa Universitas Gunadarma itu sebelumnya melakukan pelecehan seksual hingga dipersekusi dengan diikat di pohon, ditelanjangi hingga dicekoki air seni.
“Belum sampai sekarang, belum ya (belum ada tindakan), karena belum ada laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.
Dikatakan Yogen, pihaknya sudah mengantongi wajah para pelaku eksekusi tersebut.
Kini, polisi menunggu laporan korban untuk bertindak dan menangkap pelaku persekusi itu.
Wajah para pelaku persekusi itu, kata Yogen, tersebar di video yang beredar dan viral di media sosial.
“Beberapa identitas sudah kita kantongi, wajah-wajah yang tersebar di video,” ujarnya.
“Apabila nanti memang pelaku atau korban peresekusi tersebut untuk melakukan pelaporan baru kita akan tindak lanjuti,” imbuhnya.
Selain menunggu korban persekusi membuat laporan resmi, polisi juga berkonsultasi dengan psikolog.
“Kita juga menunggu, apakah pelaku maupun keluarganya untuk membuat laporan terkait video tersebut untuk ditangani terkait pelaku persekusi. Kita masih berkonsultasi dengan psikolog terkait itu,” tandasnya.
Sebelumnya konteks.co.id memberitakan, tiga korban pelecehan di kampus Gunadarma mencabut laporan mereka dan berdamai karena telah memaafkan pelaku. Dari tiga korban, dipastikan polisi hanya satu yang memenuhi unsur pelecehan seksual.
Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, setelah dilakukan penyelidikan di kampus Gunadarma, satu korban dipastikan bisa melapor karena memenuhi unsur pelecehan.
Sementara dua korban lain yang mengaku mengalami pelecehan di dalam kampus Gunadarma dianggap masih belum memenuhi unsur. Karena itu, pelaporan hanya dilakukan oleh satu korban.
“Satu korban telah mewakilkan korban lain untuk membuat laporan, kemudian kembali mencabut laporannya,” kata AKBP Yogen Heroes di Polres Depok, Jumat, 16 Desember 2022.
Ditambahkan AKBP Yogen, kasus dugaan pelecehan terhadap korban yang dianggap tidak memenuhi unsur telah terjadi pada bulan Oktober yang lalu. Memang kejadian di dalam kampus Gunadarma.
“Hanya satu melapor, yang lain masih belum masuk unsur, masih dalam percobaan. Itupun kejadian sekitar bulan Oktober,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"