KONTEKS.CO.ID – Polres Jakarta Barat terus melakukan upaya-upaya dalam menurunkan angka kriminal dengan gelar patroli besar-besaran. Minggu (14/8/22)
Pencegahan terus dilakukan secara rutin oleh Polres Jakarta Barat, hal itu mengingat tindakan kriminalnya masih relatif tinggi.
Bentuk keseriusan menurunkan angka kriminal, Kapolres Jakarta Barat sering melakukan kunjungan ke masyarakat, bahkan kerap melakukan sosialisasi ke orang-orang yang berperan menjaga ketertiban dan keamanan, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Pencegahan saat ini lebih dominan, salah satunya pada saat malam minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono kepada rekan media Jumat (12/8/2022).
Menurut Joko, patroli kali ini dilakukan lebih intensif ketimbang tahun sebelumnya. Dia mengatakan, tingkat kejahatan di wilayah Jakarta Barat, masih cenderung tinggi.
Namun demikian, langkah pencegahan dengan melakukan patroli berskala besar itu diharapkan dapat mencegah para pelaku kejahatan untuk beraksi.
“Kalau sekarang kegiatan bertambah misalnya semacam patroli rutin skala besar. Sekarang ini memang pengungkapan (kasus kejahatan) itu kita banyak lakukan,” terangnya.
Joko menuturkan, pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, ataupun orang-orang yang berperan penting dalam menjaga Kamtibmas.
Hal itu dilakukan agar terciptanya koordinasi antar pihak kepolisian dan masyarakat, mengenai Kamtibmas yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga keadaan di lapangan bisa kondusif.
“Kemudian Kapolres juga sering kunjungan, sosialisasi kepada masyarakat. Kita juga sering ngajak ngopi bareng kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kedepankan Restorative Justice (RJ)
Joko menjelaskan, meski kasus kejahatan masih banyak ditemukan, namun pihaknya tetap mengedepankam rasa keadilan antar sesama manusia.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan langkah hukum Restorative Justice (RJ) kepada pelaku kejahatan dan korban.
Salah satu contoh yang dia ambil yakni kasus pembunuhan.
Jika pelaku pembunuhan diproses hukum dengan cara dimasukkan ke dalam sel, maka kemungkinan besar korban tidak mendapat pertanggungjawaban secara materi atau secara utuh.
Tapi kalau pelaku bisa didamaikan pihak korbab, maka kemungkinan besar pelaku untuk bertanggung jawab secara materi kepada keluarga korban, bisa terwujud.
“Jadi kalau pelaku ditangkap dipenjara, kan ga bisa memulihkan (kondisi korban). Itulah makanya Restorative Justice bermain disitu, oke ini kita ga perpanjang (pelaku) tapi bertanggungjawab kepada keluarga korban,” paparnya.
Namun demikian, Joko memastikan, RJ berlaku ketika kedua belah pihak baik itu korban dan pelaku, sama-sama mau memaafkan dan ada pertanggungjawaban yang dilakukan pelaku.
Jika korban bersikeras ingin memproses pelaku sampai ke pengadilan dan masuk ke dalam sel, maka hal tersebut juga tidak bisa dipaksakan. Pelaku selanjutnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tetap di proses hukum kalau selama tidak ada keadilan yang ditemukan,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"