KONTEKS.CO.ID – Ayah berinisial RIS yang menganiaya anaknya secara brutal di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan bakal diperiksa polisi pekan depan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pemeriksaan terhadap RIS dilakukan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Namun demikian, Ade tak menjelaskan secara rinci kapan tepatnya RIS diperiksa dalam kasus KDRT itu.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.
Pihaknya, kata Ade, memastikan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan itu.
Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perbuatan tersebut.
“Kami menyampaikan rasa prihatin terhadap apa yang dialami oleh korban dan keluarganya,” ujarnya.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun juga menyebarkan video-video terkait kekerasan terhadap anak,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah memanggil ibu dan anak korban penganiayaan ayah kandung dengan brutal di Jakarta Selatan.
Penyidik memanggil KEY dan kedua anak korban penganiayaan untuk diperiksa lebih lanjut terkait kekerasan ayah kandung itu.
KR dan KA, anak kandung pelaku dianiaya sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Namun, penganiayaan itu baru dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Diketahui, pelaku berinisial RIS merupakan pejabat eksekutif di perusahaan asing dan mantan karyawan OVO. Tapi yang bersangkutan sudah tidak bekerja sejak 2019.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"