KONTEKS.CO.ID – Mantan istri Rejen Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne, tidak akan mundur dan akan terus mencari keadilan atas perlakuan suaminya yang telah memukuli anak dan dirinya. Kasus ini akan terus berjalan di Polres Jakarta Selatan.
Dalam pernyataannya, Keyla Evelyne, tetap minta proses hukum terhadap mantan suaminya segera dilakukan. Meski ada upaya untuk damai, dia memastikan telah menolak hal itu.
“Dua hari berusaha menghubungi saya. Lalu mengirim pesan (SMS), di situ ada pembujukan lah ya. Tapi tidak saya gubris. Kurang lebih pencabutan laporan,” katanya.
Karena itu, dengan kekuatan hati dan bantuan netizen, dia tetap minta kasus ini terus diproses secara hukum. Apa yang telah dilakukan mantan suaminya terhadap anak dan dirinya, harus mendapatkan balasan secara hukum.
“InsyaAllah kami tidak akan mundur. Karena keadilan harus saya dan anak-anak dapatkan. Dengan nitezen yang luar biasa membantu kami,” katanya.
Menurut Keyla Evelyne, kekerasan yang dilakukan oleh mantan petinggi OVO itu terjadi sangat lama. Dalam kasus yang baru dilaporkan ini, kekerasan dilakukan sejak 2021 sampai dengan 5 September.
“Perlakukan kalau ini yang kasus ini mulai 2021, terakhir tanggal 5 September,” katanya.
Hal Kecil Jadi Pemicu Kemarahan
Keyla Evelyne menegaskan, kekerasan yang dilakukan mantan suaminya terhadap anaknya kadang dilakukan karena hal-hal kecil dan remeh saja. Bahwa ada alasan karena game, itu hanya salah satu saja.
“Main game, tidak. Banyak hal lain, hal-hal kecil bisa jadi pemicu,” katanya.
Dalam Instagramnya, Keyla Evelyne juga telah menegaskan kalau dia akan terus memperjuangkan keadilan untuk anak-anaknya. Perjuangan ini juga untuk semua perempuan dan anak-anak lainnya yang tidak berani bicara kepada hukum.
“Sudah cukup 14 tahun saya hidup penuh dengan tekanan. Semoga Anda segera bertaubat, umur kita semakin menua,” katanya.
“Apapun yang Anda posting, saya punya bukti, saksi, bahwa yang ditampilkan baik selama ini hanya sebuah pencitraan semata,” katanya lagi.
Seperti diketahui, seorang pejabat dari perusahaan asing menjadi pelaku kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.
Pelaku juga sudah pernah diproses hukum. Masalahnya berakhri damai karena pelaku berjanji tidak akan melakukan KDRT terhadap anak dan istrinya. Dengan banyak pertimbangan maka diterbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.
Kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya bahkan terbilang sadis dan brutal. Kami tidak bisa memperlihatkan itu, dan silahkan cari dan tonton sendiri. Pastikan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai contoh.
Kasus KDRT itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 23 September 2022. “Semoga pelaporan kita di Jaksel berjalan dengan baik, dan ada keadilan untuk kita. KDRT yang kita laporkan semoga ada atensi yang baik, cepat. Orang salah harus dihukum,” kata Keyla Evelyne.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"