KONTEKS.CO.ID – Ladang ganja dengan luas 11 hektare ditemukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Sabtu 24 Desember 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, ladang ganja seluas 11 hektare itu ditemukan atas pengembangan kasus narkoba bersama Polres Madina.
Dikatakan Mukti, dalam penemuan 11 hektare ladang ganja itu diamankan pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir hingga pengendali.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Minggu 25 Desember 2022.
Dijelaskan, 11 hektare ladang ganja itu merupakan gabungan dua ladang. Ladang pertama seluas kurang lebih 3 hektare dan kedua kurang lebih 8 hektare.
Masing-masing lahan, kata Mukti, ditanami tanaman ganja berusia 3-4 bulan dan siap dipanen setelah berusia 7 bulan.
Berdasarkan perhitungan petugas di lapangan, satu meter persegi lahan bisa diisi lima batang pohon ganja.
adang tersebut diperkirakan bisa menghasilkan 55 ton ganja basah dalam dalam satu kali panen.
“Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah,” tandas Mukti.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"