KONTEKS.CO.ID – Seorang oknum Kepala Desa Karang Agung berinisial HM, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) diciduk polisi lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan sembako.
Tak sendiri, oknum kepala desa itu digelandang ke Polres Lampung Utara bersama sekretarisnya berinisial RM dan empat aparatur desa lainnya, Kamis 14 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, mereka diduga melakukan pungli terhadap warga yang menerima BLT BBM dan sembako dengan nilai pungutan antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per penerima.
“Jadi, kita sedang dalami apakah kasus ini masuk ke dalam pungli ataukah masuk keranah pemerasan,” ungkap Eko, menukil okezone.com, Jumat 16 September 2022.
Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman membenarkan bahwa kades dan sekdes serta aparatur Desa Karang Agung diamankan polisi.
Dedi mengaku kecewa dan prihatin dengan perbuatan kades, sekdes berserta apatur desa itu.
Menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan karena bantuan BLT BBM dan sembako yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat.
Dedi mengimbau seluruh kepala desa atau lurah di Kecamatan Kotabumi Selatan tidak melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Apabila masih ada yang melakukan pungli maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"