KONTEKS.CO.ID – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jamaah umroh. Pelaku berinisial RAP (27), diamankan di terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hengki Haryadi, tersangka penggelapan tiket pesawat jamaah umroh itu sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dari korbannya.
Dia sengaja bersembunyi di Bali dengan membawa serta 7 orang keluarganya setelah melakukan penggelapan uang jamaah sebesar Rp2,2 miliar. Dari pengakuan tersangka, dia sudah sejak 27 Oktober 2022, telah menetap di Bali.
“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hengki Haryadi.
Ditambahkan Hengki, RAP telah mengontrak rumah untuk satu tahun seharga Rp45 juta yang beralamat di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar.
242 Tiket Pesawat Jamaah Umroh
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, uang yang digelapkan tersangka senilai Rp2.237.800.000, hasil dari penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax. Tiket itu rupanya dibeli dari salah satu travel agen yang juga menjadi korban penipuan.
Agen tersebut adalah PT. Cahaya Tanjung Mandiri, yang mendapatkan pesanan tiket dari 3 agen tarvel umroh. Dari Pena Tour sebanyak 69 pax, Sahara Rashafila sebanyak 146 pax dan Gween sebanyak 27 pax.
“Saat ditangkap, disita barang bukti berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi,” kata Petrus.
Pasca ditangkap di Bali, penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka RAP dan kemudian melakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya, terhitung sejak 12 Desember 2022.
Selanjutnya penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 19 Desember 2022. Saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Petrus menambahkan selain kasus tersebut, masih ada beberapa kasus lain khususnya yang terkait dengan penipuan dan penggelapan sehingga menyebabkan jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci Mekah, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Sedang didalami peran dari masing-masing pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban atas tindakannya yang telah meresahkan masyarakat,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"