KONTEKS.CO.ID – Iwan Sumarno (42) pelaku penculikan anak berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat dijerat dengan pasal berlapis.
Iwan Sumarno, pria yang berprofesi sebagai pemulung itu menculik MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat telah ditetapkan jadi tersangka.
Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak,” kata Kombes Endra Zulpan.
“Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Kata Zulpan, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa sentilan pada bibir hingga tendangan pada pinggang.
Hal tersebut didapat jika korban tidak menuruti perintah pemulung itu.
“Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir Ananda M dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang,” ujar Zulpan.
“Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami,” kata dia.
Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas.
“Polda Metro Jaya sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
“Kita akan melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"