KONTEKS.CO.ID – Iwan Sumarno (42), pelaku penculikan Malika Anastasia anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat terancam hukuman belasan tahun.
Iwan Sumarno menculik Malika Anastasia (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penculikan yang dilakukan Iwan Sumarno terhadap Malika Anastasia di Gunung Sahari diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ancaman hukuman itu berdasar dari pasal Pasal 330 ayat 2 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat 2 KUHP,” kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak,” kata Kombes Endra Zulpan.
“Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Kata Zulpan, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa sentilan pada bibir hingga tendangan pada pinggang.
Hal tersebut didapat jika korban tidak menuruti perintah pemulung itu.
“Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir Ananda M dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang,” ujar Zulpan.
“Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami,” kata dia.
Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"