KONTEKS.CO.ID – Orang tua Malika (6), anak yang diculik di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya bisa bernafas lega.
Malika akhirnya ditemukan setelah 26 hari diculik di Gunung Sahari, Jakpus oleh seorang pemulung.
Ibunda Malika, Onih (42) berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi atensi khusus untuk Malika yang diculik di Gunung Sahari, Jakpus.
“Dari hati nurani, saya dengan sangat hormat saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada jajaran Kapolri dan Kapolres,” ujar Onih, dikutip Kamis 5 Januari 2023.
“Terutama untuk Kepolisian Republik Indonesia yang mau menguruskan tenaga untuk mencari anak saya, saya ucapkan banyak terima kasih,” imbuhnya.
Onih juga berterima kasih tim dokter di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang melayani Malika secara maksimal.
Onih juga meminta maaf jika ada tingkah laku Malika yang membuat tim dokter kesal.
“Saya ucapkan kepada pimpinan rumah sakit ini terima kasih atas pelayanannya untuk Malika dari semua tim-tim dokter yang merawat Malika dengan penuh semangat dan kesabaran,” kata dia.
“Semuanya menghadapi Malika dengan tingkah lakunya Malika yang memang super-aktif, yang kagak bisa diem, itulah Malika,” tambahnya.
Sementara itu, Iwan Sumarno (42), pelaku penculikan Malika Anastasia anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat terancam hukuman belasan tahun.
Iwan Sumarno menculik Malika Anastasia (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penculikan yang dilakukan Iwan Sumarno terhadap Malika Anastasia di Gunung Sahari diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ancaman hukuman itu berdasar dari pasal Pasal 330 ayat 2 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat 2 KUHP,” kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"