KONTEKS.CO.ID – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, pihaknya akan tetap memproses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan empat tersangka terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara.
Wibowo menegaskan, penyidik memproses kasus tersebut sesuai Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terkait penahanan para tersangka yang masih di bawah umur.
“Kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun,” ujar Wibowo, kepada wartawan dikutip Minggu, 18 September 2022.
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Dikatakan Wibowo, empat pelaku sudah ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa itu pada pada 6 September lalu.
Penyidik juga telah memeriksa tersangka yang berusia antara 12 hingga 14 tahun, termasuk motif kekerasan seksual itu.
Wibowo mengatakan, motif terduga pelaku melakukan kekerasan seksual itu ialah masalah cinta ditolak. Konon, korban pernah menolak pernyataan cinta dari salah seorang tersangka.
“Korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini, karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban,” ungkap Wibowo.
Kata Wibowo, para pelaku setelah ditangkap tidak dipulangkan ke rumah masing-masing, tetapi dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Menangani kasus tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.
“Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan,” tandasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"