KONTEKS.CO.ID – Personel Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten membekuk 2 orang PP (25) dan KA (26).
Warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang itu ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/8).
“Tersangka PP dan tersangka KA ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (28/8).
Romdon mengatakan dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram. Sabu-sabu itu dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.
“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram yang dikemas para tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack,” ujar Romdhon.
Polisi juga mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Beruntung petugas sigap dan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka.
“Saat hendak ditangkap kedua tersangka tersebut sempat melarikan diri, beruntung petugas yang berada dilokasi penangkapan sigap dan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” jelas Romdhon.
Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"