KONTEKS.CO.ID – Artis Revaldo ternyata sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba. Dia terbukti melakukan penyalahgunaan sabu dan ganja. Ini merupakan perjalan kelam Revaldo karena narkoba.
Kali ketiga ini, Revaldo ditangkap menggunakan sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan polisi di apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, membenarkan penangkapan terhadap Revaldo. “Iya betul penangkapan kemarin,” ujar Mukti, Kamis 12 Januari 2023.
Revaldo pertama kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 2006 lalu. Dalam penggerebekan yang dilakukan bulan April, Revaldo kedapatan menggunakan narkoba dan menyimpan satu paket sabu berserta alat hisapnya.
Dalam persidangan, Revaldo kemudian divonis 2 tahun penjara. Dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan masa kurungan.
Berselang 4 tahun, tepatnya pada 2010, Revaldo kembali ditangkap polisi pada bulan Juli terkait dengan kepemilikan narkoba. Saat ditangkap, polisi menyita sabu seberat 50 gram, satu paket ganja kering dan alat hisap.
Pemilik nama asli Fifaldi Surya Permana ini divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Barat. Dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Saat itu, Revaldo kembali berjanji untuk sembuh dari narkoba, meski sangat sulit baginya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"