KONTEKS.CO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menduga, seorang penculik dan pembunuh anak di Makassar dapat dihukum mati karena diduga sudah berusia dewasa.
Diketahui, dua remaja pembunuh bocah 11 tahun di Makassar menculik dan membunuh korban untuk diambil organ tubuhnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang penculik dan pembunuh anak di Makassar itu yakni inisial AR (17) dan AF (14).
“Salah satu pelaku penculikan anak 11 tahun di Makassar diduga telah dewasa atau telah berusia 18 tahun,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dikutip Jumat 13 Januari 2023.
Menurut Nahar, seorang pelaku sudah berusia 18 tahun berdasarkan akta kelahiran yang menunjukkan kelahiran tanggal 5 November 2004.
“Mengacu pada Pasal 340 KUHP maka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata dia.
Menurut Nahar, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang terlibat kasus ini.
Selain itu, satu anak yang nyaris turut menjadi korban juga didampingi oleh Kementerian PPPA.
“AL anak saksi yang nyaris menjadi korban juga didampingi,” ucap Nahar.
Penculikan dan pembunuhan anak bernama Muh Fadli Sadewa berawal dengan dijemputnya korban di sebuah minimarket di Jalan Batua Raya, Makassar oleh pelaku AR (17).
Kepada polisi, remaja yang membunuh anak 11 tahun di Makassar itu mengaku tak tahu cara mengambil ginjal korbannya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"