KONTEKS.CO.ID – Seorang perempuan berinisial L ditangkap polisi saat hendak menjual bayi di salah satu hotel di Klaten, Jawa Tengah.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengatakan, pelaku yang hendak menjual bayi itu ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023.
Menurut Wahyuni, korban bayi yang hendak dijual belum memiliki identitas.
“Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas,” kata Wahyuni di Klaten, Jumat 13 Januari 2023.
Pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi mengatakan, tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel dan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel jalan Klaten-Solo.
“Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari,” kata Febriyanti.
“Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama,” ujarnya.
Polisi mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik pelaku.
Hasilnya, terdapat chating tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.
“Di dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp20 juta ada Rp21 juta juga,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"