KONTEKS.CO.ID – Lestari Ningsih alias Lia (29), perempuan yang ditangkap menjual bayi di Klaten, Jawa Tengah ternyata sudah dua kali bertransaksi.
Perempuan penjual bayi yang diketahui warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten itu menjual bayi pertama di bulan November 2022.
Bayi pertama dijual pelaku di Kabupaten Demak seharga Rp18 juta.
“Ini untuk penjualan kedua kali dari penyelidikan kami,” ujar Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi, Jumat 13 Januari 2023.
“Kejadiannya pada bulan November 2022 di Demak. Untuk yang saat ini di Klaten penawar bayinya juga kita masih cari, masih penyelidikan,” kata Febriyanti.
Pihaknya, kata Febriyanti, akan mengembangkan penyelidikan kasus pertama penjualan bayi di Demak itu.
Saat ini penyidik masih fokus pada kasus yang terjadi di Klaten.
“Nanti kita perluas ke penjualan pertama, ini kita masih fokus kejadian di Klaten,” ujarnya.
“Untuk kemungkinan ada sindikat masih kita selidiki, sementara hanya sendiri,” imbuh Febriyanti.
Motif aksi penjualan bayi tersebut, tambah Febriyanti, murni untuk mendapatkan keuntungan.
Kedua orang tua bayi itu mengetahui bayinya diadopsi bukan dijual.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"