KONTEKS.CO.ID – Perempuan asal Klaten, Lestari Ningsih alias Lia (29) punya cara mendapatkan bayi untuk dijualnya dengan harga puluhan juta rupiah.
Perempuan warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah itu mengaku, mendapat ide menjual bayi usai membaca unggahan di media sosial.
Dari unggahan di bulan November 2022 itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menjual bayi pertama di Demak dengan harga Rp18 juta.
Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi mengatakan, pelaku melihat unggahan akun Facebook ayah bayi di grup Peduli Jangan Buang Bayi.
“Dengan caption mencari orang tua asuh yang mau merawat anak,” ujar Ipda Febriyanti Mulyadi, Jumat 13 Januari 2023.
Tersangka kemudian berkomunikasi dengan ayah bayi itu melalui WhatsApp.
Saat itu bayinya masih dalam kandungan. Kini ayah itu menjadi saksi dalam kasus penjualan bayi tersebut.
“Saat itu bayi masih dalam kandungan dengan usia 7 bulan. Sang ayah lalu berkata ke tersangka jika memang berniat mengadopsi akan memberi kabar jika sudah lahir nanti,” ujar Febriyanti.
Lantas, pada 9 Januari, ayah bayi mengabarkan jika bayinya sudah lahir.
Kemudian, pada 10 Januari tersangka meminta ayah bayi itu mengirimkan foto bayinya.
“Setelah dapat foto, tersangka mengirim foto di grup WhatsApp adopter yaitu grup jual beli bayi dengan kalimat ‘butuh adopter bayi, lahir bayi perempuan kemarin sore,” kata Febriyanti.
Di grup WhatsApp itu, sebut Febriyanti, ada yang menanyakan biaya ganti adopsinya.
Tersangka menjawab Rp20 juta dan ada yang menawarkan Rp7 juta. Lalu tersangka mendatangi RS tempat bayi itu dilahirkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"