KONTEKS.CO.ID – Kekompakan ditunjukkan empat orang kakek dengan memperkosa anak 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Perbuatan bejat dilakukan empat kakek lansia dengan memperkosa anak usia 12 itu dilakukan berulang kali.
Bahkan, anak korban pemerkosaan empat kakek lansia bejat itu dilakukan hingga hamil.
Mirisnya, empat kakek lansia yakni W (70), J (50), SA (69) dan K (67) tega memperkosa anak dari tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat lansia yang diduga memperkosa itu.
“Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu 11 Januari 2023, mereka merupakan tetangga korban,” ujar Agus Supriadi kepada wartawan, dikutip Sabtu 14 Januari 2023.
Menurut Agus, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.
Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.
“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu,” kata Agus.
“Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"