KONTEKS.CO.ID – Seorang anak perempuan berusia 10 tahun menjadi korban pelecehan seksual di rumah susun di bilangan Jakarta Timur.
Belakangan diketahui pelaku pelecehan tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan sudah beraksi sebanyak dua kali.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan, ODGJ tersebut merupakan anak dari salah satu penghuni.
ODGJ tersebut masih terus berkeliaran lantaran merupakan salah satu warga rusun.
“Pelaku merupakan anak dari warga yang dipindahkan ke rusun (relokasi). Sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Dwiyanti kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Dwiyanti menjelaskan, pelaku saat ini sudah diserahkan ke panti sosial dan tidak kembali menempati rusun.
“Pelaku sudah kami serahkan ke panti sosial,” ucap Dwiyanti.
Sedangkan korban, sudah mendapatkan pendampingan terapi psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
“Kasusnya juga selesai karena melibatkan P2TP2A. Korban juga sekarang diberikan pendampingan oleh pihak P2TP2A untuk memulihkan trauma,” kata Dwiyanti.
Berdasar informasi, pelaku telah melakukan pelecehan selama dua kali yakni pada 22 dan 23 Agustus 2022 lalu. Kasus pertama terjadi saat korban sedang di dalam lift rusun.
Sedangkan yang kedua, yakni pelaku mendatangi rumah korban dengan hanya mengenakan celana dalam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami trauma hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"