KONTEKS.CO.ID – Polisi menitipkan empat pemerkosa remaja perempuan berinisial P (13) di selter khusus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi di kawasan Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat pelaku tersebut masih berstatus anak-anak di bawah umur. Salah seorang terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun dan lainnya 14 tahun.
Lantaran itu, para terduga pelaku tidak ditahan, tetapi dititipkan di selter tersebut.
“Karena aturannya seperti itu, sistem peradilan anak (menyebutkan) kalau (pelaku) di bawah 14 tahun tidak bisa melakukan penahanan anak. Jadi kami titip ke selter,” ungkap Febri saat dihubungi wartawan, Senin 19 September 2022.
Febri menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada 1 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB dan dilaporkan pada 6 September 2022. Polisi kemudian langsung menangkap para pelaku.
Kejadian berawal saat korban pulang sekolah bertemu dengan empat pelaku di hutan kota.
Keempat pelaku bergiliran memerkosa korban lantaran korban menolak pernyataan cinta salah seorang pelaku.
“Kalau motif ya seperti itu terjadinya, karena mungkin salah satu ABH ini ditolak, mungkin seperti itu ya,” jelas Febri.
Polisi kini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani kasus tersebut, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara hukum, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Harus koordinasi juga karena kalau dilihat dari segi aturan kalau memang masih di bawah umur. Nanti bagaimana dari pihak-pihak ini yang akan berkomunikasi. Hasil itu nanti disampaikan ke pengadilan seperti apa, karena (pelaku) masih di bawah umur,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"