KONTEKS.CO.ID – Polisi menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, Selasa 17 Januari 2023.
Penculikan dan pembunuhan anak berusia 11 tahun di Makassar itu bermotif penjualan organ tubuh yakni ginjal.
Korban pembunuhan anak di Makassar itu berinisial MFS (11). Sedangkan pelakunya yakni AD (17) dan MF (18).
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K. Sambolangi mengatakan, menggelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kejadian sebenarnya.
“Demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti,” ujar Lando, ditulis Rabu 18 Januari 2023.
Proses rekonstruksi memperagakan 35 adegan, mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku, hingga pelaku membuang jenazah korban.
Menurut Lando, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Penyidik pun telah menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari pengaruh konten negatif pada situs luar negeri dengan motif perdagangan organ tubuh dari internet.
Pemberkasan kasus tersebut dipisah, lanjut Lando, mengingat salah satu pelaku, MF, sudah berusia dewasa yakni 18 tahun sedangkan AD berusia 17 tahun.
“Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Tersangka MF yang sudah memasuki usia dewasa terancam hukuman mati.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"