KONTEKS.CO.ID – Ayah yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya anak dan mantan istri di apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan resmi ditahan polisi.
Pria bernama Raden Indrajana Sofiandi (RIS) itu sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan KDRT hingga viral di media sosial.
RIS yang melakukan KDRT di apartemen miliknya sebelumnya telah dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar penahanan itu dikonfirmasi ibu korban, Keyla Evelyne Yasir di akun Instagram resminya.
“All saya baru dapat kabar nih dari lawyer saya katanya tersangka sudah ditahan di Polres Jaksel, menurut info dari Kanit,” ujar Keyla dikutip Senin 23 Januari 2023.
“Tapi saya akan coba cek langsung hari ini Mendatangi Polres Jaksel ya. Doain ya semua semoga itu kabar benar,” lanjutnya.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga memposting tangkapan layar berita tentang penahanan RIS di akun Instagramnya.
“Di tahan di Polres Jaksel!!,” tulisnya.
Akibat perbuataannya, RIS disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal itu, RIS terancam penjara 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, RIS telah diperiksa polisi. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas perkara yang dilaporkan oleh mantan istri RIS.
“Hari ini panggilan kedua, sudah hadir untuk terlapor. Jadi sudah ada dengan penyidik yang akan meminta keterangan mengenai kasus yang dilaporkan,” kata Nurma, Kamis 5 Januari 2023.
“Untuk memperjelas kasus yang dilaporkan. Jadi yang dilaporkan adalah penganiayaan terhadap anak,” kata Nurma.
Kata Nurma, penyidik Polrestro Jaksel telah menyiapkan 25 pertanyaan. Namun, dalam pemeriksaan jumlah pertanyaan masih dapat bertambah.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"