KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan dan paksa gadis berinisial NAT (15) jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kedua tersangka berinisial itu yakni EMT (44) dan RR alias I (19). Keduanya diduga melanggar pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (PKS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua muncikari itu dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU No 12/2022 tentang TPKS,” ungkap Zulpan, Selasa 20 September 2022.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Zulpan.
Sebelumnya, EMT ditangkap bersama RR alias I (19), di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB,” ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban Muhammad Zakir Rasyidin didamping kedua orang tua korban menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dialami kliennya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berawal pada Januari 2021. Saat itu, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
“Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” ungkap Muhammad Zakir di Polda Metro Jaya, pada Kamis 15 September 2022.
Tidak hanya dijadikan PSK, oleh EMT korban juga mengalami kekerasan non fisik. Dia dipaksa untuk mendapatkan penghasilan Rp1 juta sehari.
“Kekerasan secara non fisik ada. Misalnya, penekanan itu, kau harus layani tamu, kau harus menghasilkan uang satu juta per hari, jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"