KONTEKS.CO.ID – Bergelut dengan judi toto gelap (togel) online sejak Juni 2022, akhirnya DS (45) harus berurusan dengan polisi lantaran berjudi togel jenis Sydney dan Hongkong secara online.
DS pun terancam penjara maksimal 10 tahun penjara, setelah aksinya ketahuan Reskrim Polres Majalengka, Rabu (24/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
“DS merupakan pengecer perjudian togel dengan cara menerima (uang) pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor. Selanjutnya (uang) pasangan tersebut dimasukkan ke website melalui handphone miliknya dengan membuka aplikasi Google dan mengetik ‘domino4d.com,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Senin (29/8).
Dari aktivitasnya itu, DS bisa meraup keuntungan lebih dari Rp3 juta per bulan. Keuntungan itu di antaranya didapat dari uang ‘komisi’ rekan-rekannya yang menitipkan uang untuk dipasangkan di platform judi online itu.
“DS melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2022 dengan omzet kurang lebih Rp3 juta per bulan, dan memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari pasangan setiap harinya,” ujar Edwin.
“Tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari tangan DS, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone, satu rekening Bank BRI, dua buah lembar tangkapan Whatsapp pasangan togel dan satu buah kartu ATM BRI Britama warna hitam.
Polisi akan menjerat DS dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"