KONTEKS.CO.ID – Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) gadungan berinisial JW (44) alias Agung Wahono.
JW sempat menggelar syukuran pelantikannya sebagai Kasetpres gadungan menggantikan Heru Budi Hartono dan diunggah di media sosial.
JW yang berperan sebagai Kasetpres gadungan merupakan warga Perumahan Bukit Pesona, Jalan Pesona V No 9 RT 12/25, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Yang bersangkutan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.
JW sendiri ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 atau sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar.
Iqbal menegaskan, tindakan yang dilakukan JW merupakan perbuatan pidana.
JW dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iqbal.
Kekinian, JW alias Agung Wahono masih diproses penyidikan.
Dari tangan JW, polisi mendapatkan barang bukti KTP atas nama Agung Wahono SH, foto tasyakuran pelantikan Kasatpres, ijazah magister hukum palsu, MMT tasyakuran.
Lalu, sebuah ponsel Realme C30, sebuah kemeja putih logo garuda dan bendera merah putih, sebuah ijazah S2 atas nama Agung Wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi,
Kemudian, ijazah SMA atas nama Agung Wahono yang dikeluarkan SMA Bhinneka Karya Boyolali, 1 lembar KK atas nama Agung Wahono, SH,MH dengan nomor 3321012905190004.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"