KONTEKS.CO.ID – Anak Anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Aan Saputra Wijaya yang menganiaya juru parkir ditetapkan jadi tersangka.
Anak Anggota DPRD Wajo itu jadi tersangka lantaran menendang dan memukul juru parkir bernama Suwardi (47).
Polisi menetapkan Anak Anggota DPRD Wajo itu jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara, pada Rabu 1 Februari 2023.
“Kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal, dikutip Kamis 2 Februari 2023.
Menurut Theodorus, Aan terbukti menganiaya Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin 30 Januari 2023.
Dikatakan Theodorus, Aan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Aan dinilai melakukan pelanggaran pasal 351 ayat 1.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ucap Theodorus.
Sebelumnya, video viral anak anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Aan Saputra Wijaya menganiaya juru parkir bernama Suwardi beredar di media sosial.
Video viral penganiaayaan juru parkir yang dilakukan anak anggota DPRD Kabupaten Wajo itu terekam kamera CCTV.
Dalam video viral berdurasi 19 detik itu, terlihat juru parkir yang jadi korban penganiayaan mendorong salah satu mobil.
Sejurus kemudian datang pelaku dan langsung menendang dan memukul korban. Selengkapnya di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"