KONTEKS.CO.ID – Enam anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.
“Sudah (ditetapkan tersangka, red),” ungkap Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo, dalam keterangannya, Senin (29/8).
Namun demikian, Chandra tak memerinci pasal yang disangkakan kepada enam prajurit TNI tersebut. Kata dia, Puspomad sudah mengirimkan tim penyidik demi membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam menuntaskan kasus mutilasi di Timika.
Chandra mengatakan, pengiriman tim ini sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
“Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Chandra.
Chandra menegaskan, pihak kepolisian juga turut mengusut kasus mutilasi di Timika, Papua, yang diduga ada beberapa warga sipil terlibat di dalamnya.
“Tersangka sipil ditangani oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga terduga pemutilasi warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Pelaku langsung ditahan, ketiganya yakni APL alias Jeck, DU, dan R. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus lalu. Dari penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"