KONTEKS.CO.ID – Masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Polda Metro Jaya diperpanjang selama 20 hari ke depan.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia sebelumnya mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, masa penahanan Roy Suryo diperpanjang selama 20 hari ke depan sebelum nantinya diserahkan ke kejaksaan.
“Masa penahanan diperpanjang 20 hari lagi,” ungkap Zulpan, Rabu 21 September 2022.
Polisi memperpanjang masa penahanan Roy Suryo lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara Roy Suryo ke kejaksaan pada Senin kemarin 19 September 2022.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Diharapkan, berkas perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap dan dapat segera disidangkan.
“Sudah diberikan petunjuk, kepolisian melengkapi. Sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa). Secepatnya, ketika alat bukti bisa dipenuhi segera dilakukan P21 dan tahap 2,” jelasnya.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"